Aksi Buruh PT Namasindoplus di Bandung Barat Dipicu PHK, Tunggakan Gaji, dan Pencabutan Tenda Protes

Reporter: Administrator | Rabu, 14 Januari 2026 | 15:30 WIB

DAMAR NEWS Kab. Bandung Barat – Aksi unjuk rasa yang dilakukan pekerja PT Namasindoplus di Kabupaten Bandung Barat merupakan bentuk kekecewaan terhadap sejumlah kebijakan perusahaan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Sarana Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung Barat, Henny A., Rabu ( 14/1/26).

Menurut Henny, kekecewaan pekerja dipicu oleh dua hal utama. Pertama, perusahaan secara tiba-tiba memberikan surat pengumuman mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kedua, adanya surat peringatan dari perusahaan yang menyatakan bahwa tenda aksi pekerja akan dicabut dalam waktu 24 jam dengan alasan ketertiban umum, terutama terkait rencana masuknya mesin baru di area tersebut.

"Jadi ada apa sih namanya, mesin yang masuk, nah itu teh. Perusahaan pengen ini tenda itu nggak ada," ujar Henny.... Ia menambahkan, komunikasi yang tidak masif dan hanya berasal dari satu pihak diduga menjadi pemicu tersinggung nya para pekerja. Selain itu, muncul kekecewaan lain karena perusahaan telah memulai operasionalnya sejak Senin, namun tidak semua pekerja dipanggil untuk kembali bekerja.

"Teman-teman merasa bahwa yang bekerja itu bukan yang pada tempatnya. Itu yang jadi kekecewaan. Kok tidak semua dipanggil," jelasnya.

Henny mengungkapkan, persoalan mendasar adalah produktivitas perusahaan yang naik-turun selama setahun terakhir, salah satunya sejak PT Aqua (kini Tirta Investama) berhenti memesan botol dari perusahaan tersebut.

Namun, masalah paling krusial yang dihadapi sekitar 600 karyawan adalah tunggakan pembayaran upah. Menurut informasi yang diterima Disnaker, pembayaran gaji telah terhenti sejak November 2024 dan belum dibayarkan sama sekali hingga kini di tahun 2025.

"Berarti selama tahun 2025 itu enggak ada pembayaran? Belum ada pembayaran," kata Henny menegaskan.

Tidak hanya upah, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan juga ditunggak oleh perusahaan, sehingga hak kesehatan dan jaminan sosial pekerja menjadi terganggu.

Menyikapi hal ini, Henny menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat menyetujui pembayaran upah secara sebagian. "Kalau dari Dinas itu enggak bisa kita menyetujui, oh, dibayarkan 50 persen. Apalagi kalau BPJS-nya tidak dibayarkan," tegasnya.

Sebagai langkah tindak lanjut, Disnaker Kabupaten Bandung Barat akan melakukan pembinaan dan mediasi kepada kedua belah pihak. Henny menyadari bahwa fungsi utama Disnaker di tingkat kabupaten adalah pembinaan dan mediasi, sementara fungsi pengawasan ketenagakerjaan berada di tingkat provinsi.

"Kami fungsinya hanya untuk pembinaan dan mediasi. Kami bantu mediasi dengan pengusaha," pungkas Henny.

Dengan demikian, Disnaker berharap produktivitas perusahaan dapat berjalan tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan dan hak-hak normatif para pekerja.

(Yanwar)

Bagikan melalui: