Kabid Humas Polda Jabar : Kurang Dari 1x24 Jam, Enam Remaja Pelaku Penganiayaan di Ciparay Berhasil Diringkus Polisi
Reporter: Administrator | Senin, 22 April 2024 | 21:53 WIB
DN - Kab. Bandung, - Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. mengatakan bahwa Viral di media sosial penganiayaan terhadap dua remaja di jalan raya Laswi Ciparay Kabupaten Bandung akhirnya terungkap.
Dalam rekaman CCTV, saat mengendarai kendaraannya, korban yang berjumlah dua orang didatangi oleh para pelaku dan langsung menganiaya korban.
Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 19 April 2024 pukul 22.21 WIB.
"Alhamdulillah Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Ciparay dalam kurun waktu tidak lebih dari 1x24 jam," kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung Polda Jabar. Senin, 22 April 2024.
"Dari keterangan tersangka, para saksi mengamankan enam pelaku dari total enam pelaku tadinya 10 orang yang melakukan pemukulan, 6 orang kami tangkap," sambungnya.
Ia menjelaskan motif dari kejadian tersebut disebabkan salah satu pelaku cemburu dikarenakan sang pacar bertemu dengan korban DHM (23).
"Jadi sang pacar laki-laki bertemu pacarnya perempuan dengan laki-laki lain di sebuah warteg," ujarnya.
"Kemudian karena si perempuan seolah-olah tidak kenal dengan pacarnya, kemudian menyampaikan bahwa tidak akan pulang dengan laki-laki tadi, tapi saat bubaran si perempuan bersama laki-laki (korban)," jelasnya.
Tak terima dengan perilaku sang pacar, pelaku menanyakan kepada korban, namun saat diskusi terjadi, rekan pelaku langsung melakukan pemukulan.
Disaat yang sama, pelaku lainnya pun melakukan pemukulan, salah satunyan menggunakan batu kearah kepala belakang korban.
"Atas perbuatan pelaku, korban mengalami perawatan, dimana tengkorak ada serpihan batu membuat tengkorak dekok ke dalam ada retak," ujarnya.
"Adapun enam pelaku, empat di bawah umur dan dua ada dewasa. Namun demikian walau tidak dihadirkan keenam pelaku akan diterapkan sesuai prosedur yang berlaku," tegasnya.
Atas perbuatannya pelaku Z (16), SI (15), RF (16), FY (17), AP (19) dan AP (20) dijerat Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
( Rohendi )
Bagikan melalui:
Berita Lainnya
- Kabid Humas Polda Jabar : Kendaraan Sumbu Tiga Dilarang Beroperasi Di Jabar Saat Arus Mudik Lebaran
- Kabid Humas Polda Jabar : Patroli Strong Point Wiralodra, Polisi Antispasi Tindak Kriminal di Malam Hari
- Dalam Rangka Ops Ketupat 2024 As SDM menurunkan Tim Support Psi dari Bagian Psikologi Ke Setiap Pos Pengamanan untuk memberikan Pelayanan Psikologi
- Kapolri Pastikan Beri Pelayanan Terbaik Bagi Keluarga Korban Kecelakaan Tol Cikampek
- MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN (MUSRENBANG) PEMERINTAH JAWA BARAT DALAM RANGKA PENYUSUNAN RPJPD TAHUN 2025-2045 DAN RKPD TAHUN 2025