Satresnarkoba Polres Dompu Ringkus Dua Tersangka Pengedar Ganja

Reporter: Administrator | Kamis, 8 Juli 2021 | 07:18 WIB

DAMARNEWS.COM

DOMPU, - NTB - Jajaran Sat Narkoba Polresn Dompu telah berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka pengedar Narkoba Jenis Ganja dan Sabu di Kelurahan Bali 1, Kec. Dompu, Kab. Dompu.

Kasi Humas Polres Dompu Ipda Marzuki mengatakan bahwa memang benar jajaran Sat Resnarkoba Polres Dompu telah berhasil mengamankan 2 (dua) orang terangka pengedar Narkoba jenis Ganja di kel. Bali 1 Kec. Dompu, Kab. Dompu Rabu 7 Juli 2021.

“Yang mana dua tersangka yang berhasil di amankan bersial MA & SA yang merupakan warga Kel Bali I, Kec Dompu Kab Dompu, dibekuk oleh jajaran Sat Narkoba Polres Dompu.”ujar kasi Humas Ipda Akhmad Marzuki, Kamis (8/7/21).

Kasat Res Narkoba Iptu Ramli, SH melalui Kasi Humas Polres Dompu Ipda Akhmad Marzuki menjelaskan penangkapan tersangka MA & SA Berdasarkan laporan informasih dari masyarakat bahwa ada salah satu rumah yang bertempat di kelurahan bali kecamatan Dompu, kabupaten Dompu yang merupakan tempat di lakukannya transaksi narkotika.

"Menindak lanjuti informasi tersebut, Anggota satres narkoba polres dompu yang di back up tiemsus polsek kota yang di pimpin oleh KBO Satres Narkoba IPDA AGUSTAMIN S.H, dan KAPOLSEK KOTA IPDA ARIF SYARIFUDIN S.H, langsung pemantauan di sekitar rumah yang di maksud berdasarkan ciri-ciri yang sudah di kantongi", tambahnya.

Pada saat Tim sedang melakukan pemantauan bahwa benar terlihat pelaku sedang melakukan transaksi Narkoba.

"Tidak menunggu lama dari hasil maupun dengan ciri-ciri pelaku yang telah dipegang Tim langsung melakukan upaya penangkapan dan Penggeledahan terhadap pelaku",katanya.

Pada saat melakukan upaya penangkapan Tim memberikan instruksi bahwa dari Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Dompu.

Dari hasil penggerebekan tersebut di temukan seorang laki-laki yang sedang bersembunyi di dalam salah satu kamar yang mengaku beridentitas Sdr. SAHRUDIN AHMAD Alias YOMEN, dan diamankan pula seorang perempuan bernama sdri. MA.

"Dari hasil penggeledahan di dalam kamar Sdr. MA di dapat 33 (tiga puluh tiga) buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi batang, daun dan biji narkotika jenis ganja yang di masukan di dalam kantong plastik yang di simpan di dalam sebuah dompet yang di sembunyikan di atas plafon rumah dan 12 (dua belas) Gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisi narkotika jenis shabu-shabu yang di simpan di dalam dompet warna biru yang di sembunyikan di Di belakang lemari pakaian, 4 (empat) unit hp. 4 (empat) bundel plastik klip transparan, 1 (satu) buah gunting, dan 2 (dua) buah buku yang sudah di modifikasi (dilubangi), Uang sejumlah Rp. 2.029.500 (dua juta dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) dan dari hasil penggeledahan badan yang di lakukan polwan sdri. MA & SA di temukan narkotika jenis shabu-shabu yang di sembunyikan di dalam pakaian kantong bajunya",tutup Kasi Humas Polres Dompu.

Selanjutnya Guna Proses Penyelidikan dan Penyidikan Lebih Lanjut anggota satresnarkoba membawa barang bukti dan terduga di mako polres dompu.

Rohendi

Bagikan melalui: