Diduga Lalai, Bank BUMN Digugat Nasabah: Kredit Lunas, Sertifikat Agunan Hilang

Warta - Minggu, 21 September 2025

250921174005-didug.jpg

DAMAR NEWS

Slawi – Kasus memalukan kembali mencoreng wajah dunia perbankan nasional. Seorang nasabah resmi menggugat sebuah bank milik negara (BUMN) ke Pengadilan Negeri Slawi karena meskipun kreditnya sudah lunas, sertifikat tanah sebagai agunan justru hilang saat berada dalam penguasaan pihak bank.

Kuasa hukum nasabah dari Firma Hukum Suryo Kusumo menyatakan bahwa perbuatan bank BUMN ini tidak bisa dianggap sepele. “Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi sudah masuk ke ranah perbuatan melawan hukum dan berpotensi tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur Pasal 374 KUHP,” tegas kuasa hukum.

Lebih jauh, kuasa hukum menyoroti fakta bahwa nasabah tidak pernah menerima salinan perjanjian kredit sejak awal. “Ini pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi. Bank BUMN seharusnya menjadi contoh kepatuhan hukum, bukan justru merugikan nasabah yang sudah taat membayar kewajibannya,” tambahnya.

Akibat hilangnya sertifikat, kerugian nasabah ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar, terdiri dari nilai tanah dan bangunan, biaya penerbitan ulang sertifikat, biaya hukum, hingga kerugian immateriil berupa tekanan psikologis dan hilangnya kesempatan ekonomi. Proses mediasi yang sebelumnya ditempuh juga berakhir tanpa hasil.

“Pihak bank BUMN seolah menyepelekan upaya perdamaian. Karena itu, kami menempuh jalur hukum perdata dan pidana sekaligus. Perkara ini sudah kami laporkan ke Mabes Polri untuk diproses sebagaimana mestinya,” tegas kuasa hukum.

Kuasa hukum menutup dengan peringatan keras: “Jika bank sebesar BUMN saja bisa abai, maka kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional berada di titik nadir. Kami akan mengawal kasus ini sampai ada keadilan yang nyata, agar nasabah tidak lagi dipermainkan oleh kelalaian ataupun dugaan penyalahgunaan kewenangan perbankan.”

(red)

Penulis/Pewarta: Administrator
Editor: Administrator
©damarnews.com 2025