DPRD Kota Bandung Dorong Pemenuhan Aturan Administratif Cagar Budaya Cikadut
Reporter: Administrator | Minggu, 29 Maret 2026 | 13:28 WIB
BANDUNG - Peresmian Monumen Cagar Budaya Cikadut yang berlangsung pada Minggu, 29 Maret 2026, di Jl. Teratai, Cikadut, Kecamatan Mandalajati, menjadi momen penting bagi pelestarian sejarah Kota Bandung.
Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Bandung dan berbagai komunitas.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung Asep Robin, S.H., M.H., menyampaikan apresiasinya atas upaya pelestarian sejarah melalui monument cagar budaya ini. Namun, ia juga memberikan catatan penting kepada Pemerintah Kota Bandung terkait legalitas dan administrasi lokasi tersebut.
Asep Robin mengingatkan pemerintah kota untuk segera melengkapi dokumen pendukung agar status cagar budaya tersebut memiliki landasan hukum yang kuat.
“Saya ingatkan kepada Pemerintah Kota Bandung untuk didorong supaya dibuatkan kajiannya, PBG-nya (Persetujuan Bangunan Gedung), termasuk SLF-nya (Sertifikat Laik Fungsi),” ujar Asep Robin, di lokasi acara.
Ia menekankan bahwa langkah ini sangat krusial agar pengelolaan dan pengembangan kawasan makam Cikadut ke depannya berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Acara peresmian monumen cagar budaya ini ditandai dengan pemotongan pita serta diharapkan tidak hanya menjadi pengingat sejarah, tetapi juga destinasi wisata religi dan budaya yang tertata dengan baik.
( Rohendi )
Bagikan melalui:
Berita Lainnya
- Radea Respati Ungkap Esensi Evaluasi Kinerja ASN Demi Penyelenggaraan Pemerintahan yang Responsif
- Pekerjaan Jalur IPT yang Telah Dirapikan Dirusak oleh Oknum Tidak Dikenal
- DPRD Dorong Penguatan Pengawasan Distribusi Pangan di Pasar Tradisional Maupun Modern
- Deni Nursani Ajak Warga Pererat Harmoni dan Toleransi di Momentum Hari Raya Nyepi
- DPRD Dorong Penguatan Pengawasan Distribusi Pangan di Pasar Tradisional Maupun Modern
