Kabid Humas Polda Jabar : Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Di Wilkum Polres Cirebon Polda Jabar, Jaring Ribuan Pelanggar
Reporter: Administrator | Senin, 21 September 2020 | 16:22 WIB
damarnews.com - Cirebon, -
Operasi Yustisi Protokol Kesehatan yang dilaksanakan petugas gabungan Polresta Cirebon Polda Jabar, Kodim 0620/Kabupaten Cirebon, dan Satpol PP Kabupaten Cirebon, Senin (21/09/2020) berhasil menjaring 1691 pelanggar. Mereka diberi sanksi teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sosial, hingga sanksi fisik berupa menyapu ditempat umum dan push up.
Kapolresta Cirebon Polda Jabar Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si, mengatakan, jumlah pelanggar yang terjaring operasi yustisi hari ini Senin (21/09/2020) mencapai 1691 orang. Menurutnya, rata-rata bentuk pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan ialah tidak memakai masker saat beraktifitas di luar rumah.
"Mereka terjaring operasi yustisi tingkat Polresta Cirebon Polda Jabar dan Polsek jajaran. Setiap hari 27 Polsek jajaran Polresta Cirebon Polda Jabar juga menggelar operasi yustisi bersama TNI dan Satpol PP," kata Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si,.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si mengatakan bahwa setiap harinya, pola operasi yustisi yang diterapkan di tingkat Polresta Cirebon Polda Jabar ialah dua stasioner dan satu mobile.
Sementara operasi yustisi tingkat Polsek jajaran ialah satu stasioner dan satu mobile.
"Dalam operasi stasioner para petugas akan bersiaga di ruas jalan protokol untuk mendisiplinkan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Sedangkan dalam operasi mobile petugas akan berkeliling ke pusat keramaian masyarakat dan mengingatkan pentingnya menerapkan protokol kesehatan kepada setiap warga yang ditemui." ujar Kabid Humas Polda Jabar.
"Jadi, setiap harinya ada 57 kegiatan operasi yustisi yang dilaksanakan Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran." tambah Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan kapanpun dan di manapun.
"Di antaranya, memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan secara berkala, menjaga jarak dengan orang sekitar, dan menghindari kerumunan," tutup Kapolres.
(Ended)
Bagikan melalui:
Berita Lainnya
- Wajib Tahu! Wargi Kota Bandung Terkait Pemberlakuan Tarif Pajak Tahun 2024
- Pansus 6 Segera Bahas Pengamanan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Bandung
- DPRD Kota Bandung berharap Musrenbang RKPD Tahun 2025 dapat menjadi jembatan dalam mewujudkan Kota Bandung yang unggul, nyaman, sejahtera dan agamis
- Rapat Paripurna Tetapkan Raperda Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
- Pansus 9 DPRD Kota Bandung Susun Raperda Pelarangan, Pengawasan, Pengendalian Minol