Polres Garut Polda Jabar Bersama Forkopimcam Kec. Cilawu Laksanakan Ops Yustisi Dalam Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan
Reporter: Administrator | Senin, 16 November 2020 | 17:45 WIB
DAMARNEWS.COM - Garut, -
Forkopimcam Kec. Cilawu beserta Anggota Polsek Cilawu Polres Garut Polda Jabar melaksanakan Ops Yustisi dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020 secara Stasioner di Jalan Raya Garut - Tasikmalaya atau depan Kantor Kecamatan Cilawu dan secara Mobile di sepanjang jalan Raya Garut – Tasikmalaya Kec. Cilawu Kab. Garut, Senin (16/11/2020)
Hadir pada kegiatan tersebut Camat Cilawu Dra. Mekarwati, M.Si., Kapolsek Cilawu Polres Garut Polda Jabar Kompol Deden Mulyana, S.H, M.H, Danramil Cilawu Kapten Inf. Edi Subekti bersama anggota yang melaksanakan Ops Yustisi
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si menginformasikan bahwa pada kesempatan tersebut Forkopimcam bersama anggota melakukan pembagian masker dan menyampaikan himbauan kepada para pengendara kendaraan roda empat dan roda dua untuk menjaga perilaku hidup bersih sehat serta senantiasa mematuhi ketentuan protokol Kesehatan dengan melakukan gerakan 3M yaitu selalu menggunakan Masker, Menjaga Jarak dan Membersihkan atau Mencuci tangan dengan sabun dengan air yang mengalir juga menggunakan hand sanitizer untuk memutus mata rantai Virus Corona (Covid-19).
Kapolsek Cilawu Polres Garut Polda Jabar Kompol Deden Mulyana, S.H, M.H, menyampaikan, selain itu dilaksanakan tindakan berupa teguran lisan dan tindakan fisik kepada para pengendara roda dua maupun roda empat yang tidak memakai masker dan atau yang melanggar aturan sosial distancing maupun Phisical Distancing, ujarnya.
Kabid Humas Polda Jabar mengatakan kegiatan yang dilaksanakan diantaranya memberikan masker dan teguran tertulis kepada pelanggar yang tidak memakai masker dan memberikan himbauan 3M dan 1 T kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan, pungkasnya.
(Rohendi)
Bagikan melalui:
Berita Lainnya
- Pansus 6 Segera Bahas Pengamanan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Bandung
- Rapat Paripurna Tetapkan Raperda Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
- Wajib Tahu! Wargi Kota Bandung Terkait Pemberlakuan Tarif Pajak Tahun 2024
- DPRD Kota Bandung berharap Musrenbang RKPD Tahun 2025 dapat menjadi jembatan dalam mewujudkan Kota Bandung yang unggul, nyaman, sejahtera dan agamis
- Pansus 9 DPRD Kota Bandung Susun Raperda Pelarangan, Pengawasan, Pengendalian Minol