Para Pelanggar Mendapat Sanksi Dalam Ops Yustisi Di Wilkum Polres Subang Polda Jabar

Reporter: Administrator | Selasa, 17 November 2020 | 19:13 WIB

DAMARNEWS.COM - Subang, -

Personel Polsek Sagalaherang Polres Subang Polda Jabar melaksanakan kegiatan Ops Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No 6 tahun 2020 di Daerah Hukum Polsek Cipeundeuy Polres Subang.

Atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, SH., melalui Kapolsek Cipeundeuy Kompol Iwan Setiawan, SH Kegiatan tersebut bertempat di Jalan Raya Wilayah Kecamatan Cipeundeuy Kab. Subang, Selasa (17/11/2020)

Kapolsek Cipeundeuy Kompol Iwan Setiawan menyampaikan bahwa personil yang melaksanakan kegiatan tersebut diantaranyaPanit II Bunmas Aiptu Yadi Gunawan dan 7 Personel Polsek Cipeundeuy, ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si mengatakan bahwa kegiatan Ops Yustisi dilaksanakan secara Humanis terutama kepada Masyarakat / Pengemudi/ Pengendara Sepeda Motor/ Pemuda/ Remaja pelanggar yang tidak menggunakan Masker / mematuhi protokol kesehatan dengan sanksi Fisik dan sanksi Sosial serta diberikan Masker bagi yang tidak menggunakan Masker, ucapnya.

Adapun pelanggar yang tidak pakai Masker diberikan sanki berupa Push Up, Pengucapan teks Pancasila terhadap Orang Pelanggar, Teguran Lisan / Himbauan, Bersih- bersih/ menyapu dan Pembagian Masker. Kapolsek berharap seluruh warga masyarakat/ Pemuda/ Remaja/ Pengendara Sepeda Motor yang sedang melintas di Jalan Raya wilayah Kec. Sagalaherang/ patuh terhadap SOP protokoler kesehatan terbiasa Menggunakan masker, mencuci tangan dengan air Bersih dan Menjaga jarak min 1 - 2 meter (3M), Pungkasnya.

(Rohendi)

Bagikan melalui: