Yana Optimis Kota Bandung Raih Quatrik WTP

Reporter: Ended Rohendi | Rabu, 11 Mei 2022 | 15:37 WIB

KOTA BANDUNG - DAMARNEWS | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kota Bandung tahun 2021. Rencananya BPK akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada pekan depan.

Atas hal tersebut, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana optimis Kota Bandung meraih kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

Hal itu disampaikan Yana saat menghadiri exit meeting pemeriksaan terinci atas LKPD TA 2021 pada Pemerintah Kota Bandung di Ruang Tengah, Bali Kota Bandung, Rabu 11 Mei 2022.

"Saya ucapkan terima kasih kepada BPK karena telah bersama-sama hadir melakukan pemeriksaan. Insyaallah kami dari Pemkot telah memberikan laporan sebaik-baiknya. Semoga mendapatkan hasil yang terbaik sebagaimana yang kita harapkan," ujar Yana.

LKPD Pemkot Bandung selalu memperoleh penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK sejak 3 tahun dan tidak pernah turun kelas.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat, Arif Agus menyampaikan tim pemeriksa telah menyelesaikan pemeriksaan dan selanjutnya akan menyusun laporan hasil pemeriksaan.

"Diharapkan subtansi masalah sudah ada titik temu. Sudah ada kesepahaman substansi, sehingga rekomendasinya bisa ditindaklanjuti," ujar Arif.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, per semester II TA 2021 pemantauan tindak lanjut yang sesuai dengan rekomendasi pada Kota Bandung telah mencapai 80,30%.

Menurut Arif, sinergitas sangat penting dijalin antara pemerintah kota dan BPK untuk dapat mendorong tata kelola pemerintahan dan pelayanan prima kepada masyarakat.

"Kita bisa bersinergi dan berbagi peran untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat lebih optimal, Pemkot bekerja, kami menjadi pengawas," kata dia.

Ia berharap Pemkot Bandung dapat mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Rencana penyerahan hasil 20 Mei, mudah-mudahan hasilnya baik dan sesuai harapan bersama," ujarnya. (roh)

Bagikan melalui: