Kapolres Majalengka Buka Sosialisasi Peraturan Nomor 2 Tahun 2021 Bagi Personil Polres Majalengka

Reporter: Administrator | Senin, 19 April 2021 | 23:08 WIB

DAMARNEWS.COM

MAJALENGKA - Majalengka, Guna meningkatkan pelayanan prima terhadap masyarakat. Institusi polri mengadakan perubahan susunan organisasi dan tata kerja pada tingkat kepolisian resor dan kepolisian sektor. Kegiatan tersebut di buka oleh Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda bertempat di Aula Kanya Wasistha Polres Majalengka, Senin (19/4/2021).

“Sosialisasi mengenai SOTK di lingkungan Polres maupun Polsek. Terkait dengan bagaimana mengoptimalkan sumber daya manusia yang ada, dengan jumlah DSPP yang jauh dari ketentuan agar kita bisa mengoptimalkan agar pelaksanaan tugas dan organisasi berjalan dengan baik meskipun dalam kondisi sdm yang kurang. “ Ucap Kapolres.

“Selamat mengikuti sosialisasi ini, dan disimak dengan baik untuk selanjutnya di implementasikan. Semoga dengan adanya banyak perubahan, membawa ke arah lebih baik lagi, kita wajib untuk mempersiapkan diri kita. Menuju pelayanan polri yang presisi dan juga sarana penunjang karier bagi personil. “ Tutup AKBP Syamsul Huda.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kabag Ops, Kabag Sumda, Kabag Ren Selaku pembicara / nara sumber (Pemateri), Para Kasat, Para Kapolsek Jajaran, Kasubbag Sarpras, Kasi Propam, Ka SPKT, Kasikeu, Paur Subbag Humas, Kasubag Sikum dan Kapolsek Jajaran.

Selanjutnya Pelaksanaan Penyuluhan dan Sosialisasi dengan pemateri Kabag Ren Polres Majalengka KOMPOL Cucu Supiar menyampaikan Materi tentang Perpol Nomor 2 Tahun 2021 tentang susunan organisasi dan tata kerja pada tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor, diskusi serta penyuluhan kepada bamin setiap fungsi dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid 19.

Lanjutnya ” Kedepan Polres dibagi menjadi 4 Tipe menjadi Polres Tabes, Polres Metro, Polresta, dan Polres. Hal itu juga diikuti para pejabat didalamnya dan adanya perubahan struktur organisasi. Diantaranya kasubbag humas, paurkes, kasubag Ops , kasubag sarpas, akan berdiri sendiri yang artinya langsung di bawah garis komando Kapolres “.

Rohendi

Bagikan melalui: