DPRD Kota Bandung Rapat Kerja Dengan Pemkot, Bapemperda Bahas Persiapan Raperda Cawu II 2021

Reporter: Ended Rohendi | Selasa, 8 Juni 2021 | 09:50 WIB

DPRD Kota Bandung. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung melakukan Rapat Kerja terkait Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Caturwulan II tahun 2021, di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin (7/6/2021)

DAMARNEWS.COM

KOTA BANDUNG, - Humas DPRD - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung melakukan Rapat Kerja terkait Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Caturwulan II tahun 2021, di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin (7/6/2021).

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Agus Gunawan mengatakan bahwa terdapat tiga raperda yang dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar), yakni Raperda Pertanggungjawaban APBD 2020, Peraturan tentang perubahan anggaran dan pendapatan tahun anggaran 2021, serta Raperda tentang pendapatan dan belanja daerah tahun 2022.

Pada Caturwulan ke II 2021, terdapat 5 Raperda yang akan dibahas, di antaranya Raperda tentang pencegahan pengendalian Corona Virus Disease-19 dan penyakit menular lainnya yang berpotensi wabah.

Kemudian Raperda Kota Bandung tentang pencabutan peraturan Kota Bandung No. 8 tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, serta Raperda Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Penanggulangan Kebencanaan.

Selain itu, adapula Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, dan Raperda Pencabutan Perda Kota Bandung No. 2 tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).

"Untuk Caturwulan ke III, ada dua raperda yang akan baru dibahas, yakni Raperda Perizinan Air Limbah dan Raperda Pembangunan Keluarga. Untuk pembahasan sejumlah raperda ini, maka akan diundang SKPD pengusul raperda bersama bagian hukum," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Bapemperda DPRD Kota Bandung, Asep Mahyudin meminta kesiapan dinas atau SKPD terkait, ketika dilakukan pembahasan raperda yang diusulkan.

"Jadi ketika bertemu kami, dinas atau SKPD terkait sudah memahami betul apa yang akan dibahas. Sehingga kita betul-betul menyaring," ujarnya.

Anggota Bapemperda DPRD Kota Bandung lainnya, Salmiah Rambe menuturkan bahwa pengusulan Raperda Bahaya Kebakaran dan Penanggulangan Kebencanaan masih harus dilihat urgensinya.

"Raperda Bahaya Kebakaran dan Penanggulangan Bencana ini apakah baru atau perubahan implementasinya? Apakah pengajuan ini merupakan sebuah urgent?," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Perundang-Undangan Bagian Hukum Setda Kota Bandung, Yayan Ahyana mengatakan bahwa pihaknya akan mempersiapkan semaksimal mungkin terkait raperda yang diusulkan pada Caturwulan II tahun 2021.

"Bagian Hukum akan berupaya selektif mungkin, agar betul-betul sinkron dan satu sama lain saling berkaitan. Diharapkan memiliki kualitas baik dan mudah dipahami," ujarnya.

(Rohendi)

Bagikan melalui: