SATGAS CITARUM HARUM TEGASKAN: MAKSIMAL DENDA 3 MILYAR BAGI PABRIK YANG NAKAL
Reporter: Administrator | 3 jam lalu
DAMAR NEWS
Bandung - 12 November 2025 - Dansatgas Citarum Harum, Kolonel Inf Yanto Kusno Hendarto S.H, menghadiri kegiatan sosialisasi pembinaan industri dan pengelolaan limbah di Aula Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay. Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 100 orang utusan dari berbagai pelaku usaha di wilayah sektor 1 dan 2 Satgas Citarum Harum.
Dalam kegiatan tersebut, disampaikan bahwa sanksi administrasi sesuai Permen LH No. 14/2024 maksimal denda adalah 3 Milyar. Dansatgas menekankan bahwa perbaikan harus dilakukan oleh perusahaan, baik secara alat peralatan maupun sumber daya manusia yang mengelola limbah.
"Jangan sampai mencemari anak sungai dan sungai Citarum. Muara nya selamatkan dan sayangilah anak-anak cucu kita demi kelestarian sungai Citarum," kata Dansatgas.
Dansatgas juga mengingatkan perusahaan untuk segera melakukan perbaikan dan tidak akan segan menutup pabrik yang tidak patuh. Kegiatan diakhiri dengan tanya jawab interaktif dan komitmen para peserta untuk mendukung kelestarian ekosistem di sungai Citarum.
( Rohendi )
Bagikan melalui:
Berita Lainnya
- Pentingnya Kebersamaan, Kekompakan, dan Soliditas di Kodam III/Slw
- Prajurit Kodam III/Slw Raih Juara Makassar Navy Open Water Sport Competition 2025
- TPS Liar di Bantaran Citarum Jadi Masalah Bukan Solusi
- Apel Hari Santri Tingkat Provinsi Jawa Barat Dipimpin Pangdam III/Slw
- Sukisari, S.H. : Yusril Ihza Mahendra Hanya Melengos atas pengaduan Pelayanan KATIM Tangerang dalam Deportasi Klien WNA
