Proyek LABKESMAS Cimahi Belum Rampung Hingga 2026, Prinsip T3 Dipertanyakan
Reporter: Administrator | Rabu, 4 Februari 2026 | 17:02 WIB
Cimahi – Komitmen Pemerintah Kota Cimahi dalam menerapkan prinsip Tepat Waktu, Tepat Mutu, dan Tepat Sasaran (T3) kembali menjadi perhatian publik.
Sorotan kali ini mengarah pada pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (LABKESMAS) yang berlokasi di Jalan Sukimun, Kota Cimahi.
Proyek yang dibiayai melalui Anggaran Tahun 2025 tersebut hingga awal Januari 2026 belum juga menunjukkan penyelesaian akhir.
Padahal, berdasarkan perencanaan awal, pekerjaan seharusnya rampung pada akhir Desember 2025.
Fakta di lapangan memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait sejauh mana pengawasan proyek pemerintah dijalankan secara efektif, khususnya pada pembangunan fasilitas kesehatan yang memiliki peran strategis bagi pelayanan publik.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, awak media melakukan pemantauan langsung ke lokasi proyek.
Pada kunjungan pertama, 27 Desember 2025, pelaksana pekerjaan dari PT Satya Abadi Mekar, Riza, yang akrab disapa Kang Riza, menyatakan bahwa progres pembangunan hampir selesai.
Saat itu, ia menyebutkan bahwa pekerjaan telah mencapai sekitar 98 persen dan hanya menyisakan tahap penyelesaian akhir.

Bahkan, pihak pelaksana menargetkan proyek dapat tuntas sebelum pergantian tahun.
Namun, kondisi berbeda, ditemukan pada pemantauan lanjutan yang dilakukan 9 Januari 2026.
Bangunan LABKESMAS masih tampak belum sepenuhnya selesai, dengan sejumlah pekerjaan finishing yang terlihat belum rampung.
Hal ini menimbulkan kesan bahwa proyek mengalami keterlambatan dari jadwal yang sebelumnya disampaikan.
Situasi tersebut memicu pertanyaan mendasar mengenai peran pengawasan teknis dan administratif.
Proyek sektor kesehatan yang seharusnya menjadi prioritas justru terkesan tidak berjalan sesuai target waktu yang telah ditetapkan.
Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, penyedia jasa diwajibkan menyelesaikan pekerjaan sesuai jangka waktu kontrak.
Apabila melewati batas waktu tanpa adendum yang sah, kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai wanprestasi.
Regulasi tersebut juga mengatur sanksi berupa denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak per hari, serta menegaskan tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pengawas proyek dalam memastikan penerapan sanksi berjalan sesuai ketentuan.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada dinas terkait belum memperoleh respons.
Minimnya penjelasan resmi semakin memperkuat persepsi publik bahwa penerapan prinsip T3 masih sebatas slogan, belum sepenuhnya tercermin dalam pelaksanaan di lapangan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat segera memberikan klarifikasi terbuka terkait keterlambatan proyek LABKESMAS, sekaligus memastikan penyelesaiannya dilakukan sesuai standar mutu, regulasi, dan asas transparansi.
Akuntabilitas dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pembangunan di Kota Cimahi.
(Yw).
Bagikan melalui:
Berita Lainnya
- Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Pembangunan Harus Tertata dan Berkelanjutan
- BPBD Cimahi Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Longsor Pasirlangu, Relawan Turun ke Lokasi
- TNI Lanjutkan Evakuasi Korban Longsor Cisarua Masih Berlangsung Intensif
- Dandim 0609 Cimahi Hadiri Peresmian Masjid Jami" An-Nur Bantuan Panglima TNI Agus Subiyanto
- Japar Warga Aceh Jadi Korban Penganiayaan Brutal di Mandalasari, Kecamatan Cipatat,Bandung Barat Diduga Libatkan Oknum TNI
